Sekjen PKS: Suara NU Mungkin Terbelah Dua

Sekjen PKS: Suara NU Mungkin Terbelah Dua Menurut Aboe Bakar Alhabsyi, Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sebanyak tiga perempat warga Nahdlatul Ulama (NU) akan mendukung pasangan calon presiden-wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Di Jakarta, Minggu (29/10/2023), Aboe Bakar menyatakan, “Sangat mungkin suara NU terpecah dua, bisa jadi tiga perempat dan sepertiga, tentunya yang tiga perempat pasangan Anies-Muhaimin.”

Dia menyatakan bahwa Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) adalah “kendaraan” strategis untuk Muhaimin dalam kontestasi Pemilu Presiden 2024. Sebagai bagian dari jaringan Nahdlatul Ulama (NU), Muhaimin memiliki kekuatan yang signifikan di wilayah tersebut.

Dia berkata, “Buat saya senang saja, karena apapun yang terjadi, PKB tetap kendaraan Muhaimin. Dan Muhaimin relatif menguasai NU di wilayahnya.”

Dia melihat bagaimana Koalisi Perubahan akan melihat apa yang akan terjadi di lapangan dan bagaimana hal-hal itu akan mempengaruhi perolehan suara dan dinamika politik di masa depan.

BACA JUGA : Relawan Jokowi Projo Resmi Mengumumkan Dukungan

3 Kandidat Capres dan Cawapres

Tiga pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah didaftarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pemilihan presiden dan wakil presiden 2024.

Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat mendukung pasangan Anies-Muhaimin.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) masing-masing mendukung pasangan Ganjar-Mahfud.

Namun, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tidak dapat berpartisipasi dalam Pemilu 2024 dan mendukung pasangan Prabowo-Gibran.

Periode Kampanye

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan waktu kampanye pemilu dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sementara itu, pemungutan suara akan dimulai pada 14 Februari 2024.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *